rincian-35-regulasi-terbaru-ojk-dalam-program-stimulus-perekenomian.pdf
Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, 24 Juli 2015: OJKmerilis 35 kebijakan baru yang terdiri dari 12 kebijakan di sektor Perbankan, 15 kebijakan di sektor Pasar Modal, empat kebijakan di sektor IKNB dan empat kebijakan di bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beberapa kebijakan ini bersifat temporer selama dua tahun dengan melihat perkembangan kondisi perekonomian mendatang.Lebih jauh terkait rincian regulasi stimulus perekonomian, silakan klik logo PDF.
Right Menu Subsite