OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 (POJK 7/2024) tentang Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah).
OJK bersama SRO terus mendorong peningkatan literasi Pasar Modal pada kaum perempuan, yang memiliki peranan penting dalam pengelolaaan aset dan keuangan keluarga sebagai komitmen OJK untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor Pasar M...
Otoritas Jasa Keuangan terus mendorong pertumbuhan iklim investasi yang baik di industri maritim melalui dukungan industri jasa keuangan serta penerapan tata kelola yang baik dan mengedepankan implementasi best practice.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan perlunya optimalisasi penggunaan teknologi seperti generative AI dan data analytics dalam rangka menciptakan efisiensi dan efektivitas dalam profesi internal audit.
RDKB OJK pada 2 Mei 2024 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga stabil dengan kinerja intermediasi yang kontributif.
OJK akan terus memperkuat pengawasan industri perbankan dengan senantiasa mendukung dan menyesuaikan kebijakan pengawasan sejalan dengan arah kebijakan perbankan global yang ditentukan oleh Basel Committee on Banking Supervision (BCBS).
OJK mengumumkan pencabutan izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyepakati sinergi dalam melaksanakan upaya pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan syariah di Indonesia.
Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) Indonesia pada triwulan I-2024 masih dalam kondisi terjaga, didukung oleh kondisi fiskal, moneter, dan sektor keuangan yang stabil.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek (POJK 6/2024).
GetAllPagesBeritadanKegiatan