Sign In

OJK Cabut Sanksi PT Smartindo Pialang Reasuransi karena Sudah Penuhi Syarat Perubahan Kepemilikan dan Penambahan Modal

OJK Cabut Sanksi PT Smartindo Pialang Reasuransi karena Sudah Penuhi Syarat Perubahan Kepemilikan dan Penambahan Modal

12 Maret 2018

 

Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha perusahaan pialang reasuransi PT Smartindo Pialang Reasuransi melalui surat Nomor S-18/NB.1/2018 tanggal 5 Maret 2018, karena perubahan kepemilikan dan penambahan modal disetor telah disetujui dan diadministrasikan di OJK.
 
Dengan dicabutnya sanksi tersebut, PT Smartindo Pialang Reasuransi diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan reasuransi, dan diharapkan untuk tetap mengacu kepada ketentuan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
 
Informasi selengkapnya, silakan unduh PDF terlampir.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi