Pembekuan-STTD-KHPM-Todung-Mulya-Lubis.pdf
OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembekuan Surat Tanda Terdaftar Konsultan Hukum Pasar Modal atas nama Todung Mulya Lubis karena yang bersangkutan telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi selengkapnya, silakan klik PDF terlampir.
Right Menu Subsite