Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Nomor KEP-14/NB.1/2018 tanggal 20 Februari 2018, Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan memberikan Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Penilai Kerugian Asuransi
sehubungan Perubahan Nama PT Ardilla Solorina menjadi PT MatthewsDaniel
International Adjusters Indonesi.
Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal
ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut. Dengan diberikannya
pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT MatthewsDaniel International
Adjusters Indonesia diwajibkan selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan
senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Informasi selengkapnya, silakan unduh PDF terlampir.