Otoritas Jasa Keuangan, melalui Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB II nomor S-61/NB.2/2018 tanggal 13 Februari 2018, memberikan sanksi Pembatasan kegiatan usaha kepada perusahaan asuransi PT Asuransi Recapital karena melanggar ketentuan mengenai kewajiban Perusahaan Asuransi untuk memenuhi Tingkat Solvabilitas paling rendah 100% dari modal minimum berbasis risiko.
Dengan dikenakannya sanksi tersebut, PT Asuransi Recapital dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak tanggal 13 Februari 2018 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. Di samping itu, perusahaan tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo.
Informasi selengkapnya, silakan unduh pdf terlampir.