Pencabutan-izin-uus-bringin-finance.pdf
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin unit usaha syariah atas nama PT Bringin Srikandi Finance. Pencabutan izin usaha ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner KEP-23/NB.223/2016 atas perusahaan tersebut.
Right Menu Subsite