Pencabutan Izin Unit Usaha Syariah PT Bringin Srikandi Finance

February 10, 2016
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​​​Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin unit usaha syariah atas nama PT Bringin Srikandi Finance. Pencabutan izin usaha ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner KEP-23​/NB.223/2016 atas perusahaan tersebut.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan