Sign In

Siaran Pers: OJK Ijinkan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Memasarkan Produk

 Siaran Pers: OJK Ijinkan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Memasarkan Produk

Mar 22 2018
Jumlah Download : 3
   

 

SP 18/DHMS/OJK/III/2018


SIARAN PERS

OJK IJINKAN ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912 MEMASARKAN PRODUK

 

Jakarta, 22 Maret 2018. Otoritas Jasa Keuangan memberikan ijin kepada Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) untuk memasarkan kembali produk asuransinya sebagai bagian dari upaya penyehatan salah satu perusahaan asuransi tertua di Indonesia tersebut.

"Berdasarkan laporan Pengelola Statuter AJBB dan hasil pemeriksaan OJK, kami memandang AJBB sudah siap kembali untuk memasarkan produk asuransinya sejalan dengan upaya program penyehatannya," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Kamis.

Menurutnya, OJK telah melakukan pemeriksaan langsung di AJBB pada 7 hingga 23 Februari 2018 lalu untuk memastikan kesiapan AJBB melaksanakan operasional kembali setelah pada tahun 2017 tidak memasarkan produknya.

Adapun cakupan pemeriksaan yang dilakukan antara lain mengenai kesiapan produk-produk yang akan dipasarkan, program pemasaran dan keagenan yang akan digunakan, kebijakan dan standar operasional yang ditetapkan, Sistem Informasi dan Teknologi, serta Sumber Daya Manusia dan infrastruktur pendukung lainnya.

"Kita terus mendorong agar AJBB senantiasa melakukan peningkatan kualitas pelayanan dan kinerja operasional sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap AJBB dan dunia asuransi di Indonesia," katanya.

Sebelumnya, sebagai bagian dari amanat UU No 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, OJK pada 27 Februari 2018 lalu mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2018 mengenai Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama. Ketentuan tersebut mengatur kesehatan keuangan bagi perusahaan asuransi berbentuk badan hukum usaha bersama seperti AJBB.

***

Informasi lebih lanjut:

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo.

Telp: 021-29600000. Email: anto.prabowo@ojk.go.id  www.ojk.go.id

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi