SP-Perizinan-PEE-PPE.pdf
Otoritas Jasa Keuagan, Jakarta, 4 Mei 2016: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek, yang merupakan penyempurnaan dari Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.A.1.
Tujuan penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah untuk meningkatkan kualitas Penjamin Emisi Efek (PEE) dan/atau Perantara Pedagang Efek (PPE) antara lain melalui peningkatan tata kelola yang baik, peningkatan kualitas kepemilikan, pengendalian, dan kepengurusan.
Adapun pokok pengaturan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2016 adalah sebagai berikut:
a. Persyaratan dan tata cara pengajuan izin sebagai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE.b. Persyaratan dan tata cara pengajuan permohonan persetujuan untuk dapat melakukan kegiatan lain.c. Pencabutan izin usaha dan pembatalan persetujuan kegiatan lain.d. Kepemilikan dan pengendalian.e. Persyaratan dan kelengkapan dokumen bagi calon pemegang saham, calon Pemegang Saham Pengendali, calon anggota Direksi, dan calon anggota Dewan Komisaris dalam rangka penilaian kemampuan dan kepatutan.f. Kewajiban lanjutan bagi PEE dan/atau PPE.g. Hal-hal yang bersifat khusus antara lain:
a. Persyaratan dan tata cara pengajuan izin sebagai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE.
b. Persyaratan dan tata cara pengajuan permohonan persetujuan untuk dapat melakukan kegiatan lain.
c. Pencabutan izin usaha dan pembatalan persetujuan kegiatan lain.
d. Kepemilikan dan pengendalian.
e. Persyaratan dan kelengkapan dokumen bagi calon pemegang saham, calon Pemegang Saham Pengendali, calon anggota Direksi, dan calon anggota Dewan Komisaris dalam rangka penilaian kemampuan dan kepatutan.
f. Kewajiban lanjutan bagi PEE dan/atau PPE.
g. Hal-hal yang bersifat khusus antara lain:
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, PEE dan/atau PPE diberikan waktu 6 (enam) bulan untuk melakukan penyesuaian terhadap:
Ketentuan selengkapnya atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tersebut di atas dapat diakses di website OJK http://www.ojk.go.id
***
Informasi lebih lanjut:
Luthfy Zain Fuady,
Direktur Pengaturan Pasar Modal
Telpon 021.29600000
Email: luthfy.zain@ojk.go.id
Right Menu Subsite