Siaran Pers: OJK Terbitkan Aturan Perizinan Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek

May 4 2016
Jumlah Download : 1

 

Otoritas Jasa Keuagan, Jakarta, 4 Mei 2016: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek, yang merupakan penyempurnaan dari Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.A.1.

Tujuan penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini adalah untuk meningkatkan kualitas Penjamin Emisi Efek (PEE) dan/atau Perantara Pedagang Efek (PPE) antara lain melalui peningkatan tata kelola yang baik, peningkatan kualitas kepemilikan, pengendalian, dan kepengurusan.   

Adapun pokok pengaturan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 20/POJK.04/2016 adalah sebagai berikut:

a. Persyaratan dan tata cara pengajuan izin sebagai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE.

b. Persyaratan dan tata cara pengajuan permohonan persetujuan untuk dapat melakukan kegiatan lain.

c. Pencabutan izin usaha dan pembatalan persetujuan kegiatan lain.

d. Kepemilikan dan pengendalian.

e. Persyaratan dan kelengkapan dokumen bagi calon pemegang saham, calon Pemegang Saham Pengendali, calon anggota Direksi, dan calon anggota Dewan Komisaris dalam rangka penilaian kemampuan dan kepatutan.

f. Kewajiban lanjutan bagi PEE dan/atau PPE.

g. Hal-hal yang bersifat khusus antara lain:

  1. pendidikan berkelanjutan bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
  2. larangan bertindak sebagai pemegang saham, Pemegang Saham Pengendali, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris sebelum dinyatakan lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan oleh OJK;
  3. perlindungan bagi anggota Direksi dan/atau pegawai fungsi kepatuhan yang melaporkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan Efek;
  4. persyaratan identitas termasuk pencantuman kata "Sekuritas" pada nama Perusahaan Efek;

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, PEE dan/atau PPE diberikan waktu 6 (enam) bulan untuk melakukan penyesuaian terhadap:

  1. penyusunan dan penerapan kebijakan dan prosedur tertulis berkaitan dengan hasil riset agar riset yang dilakukan bersifat independen; dan
  2. kegiatan lain yang telah dilakukan oleh PEE dan/atau PPE.

    Selanjutnya, OJK juga memberikan waktu selama 1 (satu) tahun kepada PEE atau PPE untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan sumber dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan PEE atau PPE, yang berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun.

Ketentuan selengkapnya atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tersebut di atas dapat diakses di website OJK http://www.ojk.go.id

 

***

Informasi lebih lanjut:

Luthfy Zain Fuady,

Direktur Pengaturan Pasar Modal

Telpon 021.29600000

Email: luthfy.zain@ojk.go.id

Artikel Lain
Test
Berita dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Terjadi kesalahan ketika memuat menu kanan.
Harap hubungi Site Administrator
Siaran Pers - Berita dan Kegiatan
Pasar Modal
Berita dan Kegiatan

Object reference not set to an instance of an object.
at PortalOJK.WebControls.Shared.RightMenuSubsite.<>c__DisplayClass2.b__0() at Microsoft.SharePoint.Utilities.SecurityContext.RunAsProcess(CodeToRunElevated secureCode) at Microsoft.SharePoint.SPSecurity.RunWithElevatedPrivileges(WaitCallback secureCode, Object param) at Microsoft.SharePoint.SPSecurity.RunWithElevatedPrivileges(CodeToRunElevated secureCode) at PortalOJK.WebControls.Shared.RightMenuSubsite.BindListViewRightMenuXML(String fileName)