Lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
pojk-kegiatan-usaha-bank-berupa-penitipan-dengan-pengelolaan.pdf
lampiran1pojktrust.pdf
lampiran2pojktrust.pdf
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2015 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan dengan Pengelolaan (TRUST).
Right Menu Subsite