Lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
SAL SEOJK 15 - SPTI BPR BPRS.pdf
SAL Lampiran I SEOJK 15 - SPTI BPR BPRS.pdf
SAL Lampiran II SEOJK 15 - SPTI BPR BPRS.pdf
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.03/2017 tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Right Menu Subsite