Sign In

 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nov 22 2011
Jumlah Download : 25858
BAB I Ketentuan Umum

Penjelasan tentang definisi, pengertian, serta aturan dan ketentuan yang diatur di UU Otoritas Jasa Keuangan.


BAB II Pembentukan, Status, dan Tempat Kedudukan

Penjelasan mengenai dasar hukum pembentukan, status independen, dan kedudukan OJK.


BAB III Tujuan, Fungsi, Tugas, dan Wewenang

Penjelasan mengenai tujuan pembentukan, fungsi, tugas, dan wewenang yang dimiliki OJK dalam kegiatan di sektor jasa keuangan.


BAB IV Dewan Komisioner

Penjelasan mengenai Dewan Komisioner OJK, termasuk Struktur Dewan Komisioner, Pengangkatan dan Pemberhentian, Penggantian Antarwaktu, serta Tugas dan Wewenang yang dimiliki, serta Larangan.


BAB V Organisasi dan Kepegawaian

Penjelasan mengenai pembentukan organisasi dan kepegawaian di OJK.


BAB VI Perlindungan Konsumen dan Masyarakat

Penjelasan mengenai wewenang yang dimiliki OJK dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat, termasuk di dalamnya adalah edukasi dan sosialisasi, pencegahan, serta pembelaan hukum jika diperlukan.


BAB VII Kode Etik dan Kerahasiaan Informasi

Penjelasan mengenai kode etik yang dimiliki OJK, serta kerahasiaan informasi yang harus dilakukan beserta sanksi jika terjadi pelanggaran.


BAB VIII Rencana Kerja dan Anggaran

Penjelasan mengenai rencana kerja dan anggaran yang dimiliki OJK sebagai pendukung dalam melaksanakan tugasnya.


BAB IX Pelaporan dan Akuntabilitas

Penjelasan mengenai kewajiban OJK untuk membuat laporan keuangan dan laporan kegiatan, serta akuntabilitas dengan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.


BAB X Hubungan Kelembagaan

Penjelasan mengenai koordinasi dan kerjasama yang dilakukan OJK dengan Bank Indonesia dalam fungsi pengawasan perbankan, serta protokol koordinasi di Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan dan hubungan yang bersifat internasional.


BAB XI Penyidikan

Penjelasan mengenai wewenang khusus untuk penyidikan yang dimiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di OJK.


BAB XII Ketentuan Pidana

Penjelasan mengenai sanksi pidana bagi pelanggar UU OJK dan bagi yang mengabaikan, tidak memenuhi, serta menghambat pelaksanaan kewenangan OJK.


BAB XII Ketentuan Peralihan

Penjelasan mengenai tanggal 31 Desember 2012 sebagai berlakunya fungsi, tugas, dan wewenang OJK dalam pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan, serta penetapan mengenai Anggota Dewan Komisioner.


BAB XIV Ketentuan Penutup

Penjelasan mengenai dasar hukum peralihan sejumlah fungsi, tugas, dan wewenang yang tadinya dimiliki instansi keuangan lain ke OJK.

Test
Otoritas Jasa Keuangan

Right Menu Subsite

Terjadi kesalahan ketika memuat menu kanan.
Harap hubungi Site Administrator
Undang-Undang - Otoritas Jasa Keuangan
Regulasi
Otoritas Jasa Keuangan

Object reference not set to an instance of an object.
at PortalOJK.WebControls.Shared.RightMenuSubsite.<>c__DisplayClass2.b__0() at Microsoft.SharePoint.Utilities.SecurityContext.RunAsProcess(CodeToRunElevated secureCode) at Microsoft.SharePoint.SPSecurity.RunWithElevatedPrivileges(WaitCallback secureCode, Object param) at Microsoft.SharePoint.SPSecurity.RunWithElevatedPrivileges(CodeToRunElevated secureCode) at PortalOJK.WebControls.Shared.RightMenuSubsite.BindListViewRightMenuXML(String fileName)

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi