Berita IKD

Pencabutan Status Tercatat Penyelenggara InovasI Keuangan Digital Posisi Mei 2021

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan pencabutan status tercatat atas beberapa Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) per posisi Mei 2021.

Penyelenggara IKD dicabut dengan alasan:

  1. Penyelenggara melakukan perubahan terkait model bisnis, proses bisnis, kelembagaan, dan operasional IKD yang dimiliki;
  2. Penyelenggara mengembalikan surat penetapan atas status tercatat yang dimilikinya; dan/atau
  3. Penyelenggara melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Otoritas Jasa Keuangan.

Daftar IKD yang dicabut status tercatatnya silakan unduh materi terlampir



https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/pengumuman/Pages/Pencabutan-Status-Tercatat-Penyelenggara-InovasI-Keuangan-Digital-Posisi-Mei-2021.aspx


Kata Kunci :

Judul Isi File Link Website
Pengumuman Nomor PENG-2/MS.72/2020 tentang Perubahan Periode Penerimaan Permohonan Pencatatan Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital OJK melakukan pencatatan terhadap Penyelenggara IKD sesuai mandat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, dengan menggunakan sistem batch. Terhitung mulai Juli 2020, OJK ber... artikel
Publikasi Materi Digital Finance Innovation Road Map dan Action Plan 2020-2024 serta Digital Financial Literacy Pada rangkaian acara OJK Virtual Innovation Day 2020 tanggal 24 Agustus 2020 lalu, OJK telah meluncurkan Digital Finance Innovation Road M... artikel https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/Publikasi-Materi-Digital-Finance-Innovation-Road-Map-dan-Action-Plan-2020-2024-serta-Digital-Financial-Literacy.aspx
Penyelenggara IKD dengan Status Tercatat di OJK per Mei 2020 Sampai dengan Mei 2020, OJK melalui Grup Inovasi Keuangan Digital (GIKD) telah menetapkan 83 Penyelenggara IKD tercatat di OJK. Penyelenggara IKD yang memiliki status tercatat telah diperbolehkan untuk beroperasi sesuai dengan bisnis model yang diajuka... artikel https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/Penyelenggara-IKD-dengan-Status-Tercatat-di-OJK-per-Mei-2020.aspx
Penunjukan Asosiasi Penyelenggara IKD Jakarta, 9 Agustus 2019. Otoritas Jasa Keuangan menunjuk Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) sebagai Asosiasi Penyelenggara IKD sesuai amanat POJK No.13/POJK.02/2018 untuk membantu membangun sistem pengawasan Penyelenggara IKD secara efektif.  artikel https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/SIARAN-PERS-STRATEGI-OJK-DALAM-PENGAWASAN-PENYELENGGARA-INOVASI-KEUANGAN-DIGITAL.aspx
Halaman 3 dari 3