Partisipasi OJK dalam kegiatan Focus Group Discussion Layanan Hukum Umum di Wilayah Menuju New Normal

OJK berpartisipasi menjadi narasumber pada kegiatan Focus Group Disscusion (FGD) Layanan Administrasi Hukum Umum di Wilayah Menuju New Normal yang diselenggarakan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Sulawesi Selatan. Kegiatan diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting pada tanggal 18 Juni 2020 yang disiarkan melalui media televisi (Kompas TV – SAPA SULSEL).

Pada kesempatan tersebut Bapak Mohamad Nurdin Subandi selaku Kepala OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku, dan Papua menyampaikan Peran Serta Otoritas Jasa Keuangan Regional Sulampua dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Wilayah Sulawesi Selatan. Narasumber lainnya pada acara tersebut adalah Bapak Santun Maspari Siregar, SH, MH (Direktur Perdata pada Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I.), Bapak Harun Sulianto (Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan), dan Ibu Sri Yuliani (Kepala Divisi Layanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan).

Dalam diskusi disampaikan latar belakang penerbitan PerMenKumHam Nomor 15 tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dan PerMenKumHam Nomor 21 tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi, serta efektivitas penerapannya, termasuk pihak pihak yang dapat disebut sebagai Pemilik Manfaat atau Beneficial Ownership dari suatu perusahaan.

Selanjutnya dilakukan pembahasan mengenai sifat dan karakteristik dari transaksi keuangan mencurigakan (TKM). Kepala KR 6 OJK menyampaikan tugas dan tanggung jawab OJK, sebagai Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) dalam Rezim APU PPT Indonesia, yang mengawasi Penyedia Jasa Keuangan (PJK) sebagai Pihak Pelapor memiliki kewajiban untuk melakukan monitoring transaksi apabila tidak wajar dan menyimpang dari profil serta pola kebiasaan dan melaporkannya sebagai transaksi keuangan yang mencurigakan (TKM) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai financial intelligent unit (FIU).

Berdasarkan POJK Nomor 23 /POJK.01/2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, diatur bahwa penerapan program APU PPT dilakukan dengan mengacu kepada risiko (Risk Based Approach) dimana Penyedia Jasa Keuangan wajib mengidentifikasi, menilai, dan memahami risiko TPPU/TPPT terkait dengan nasabah, area geografis, produk, jasa, transaksi atau jaringan distribusi.

Selanjutnya disampaikan pula bahwa dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, penerapan program APU PPT dapat dilakukan secara fleksibel melalui pemanfaatan teknologi informasi antara lain penundaan verifikasi, verifikasi face to face dengan menggunakan sarana elektronik milik PJK, dan verifikasi non face to face serta pelaksanaan CDD Sederhana dengan tetap memperhatikan penilaian risiko TPPU dan TPPT serta mitigasi risiko yang memadai.

OJK dalam hal ini senantiasa melakukan pemantauan dan menghimbau industri jasa keuangan terkait dengan kondisi COVID-19 yang meskipun kondisi saat menuntut bekerja dari rumah atau work from home namun demikian pelayanan harus tetap berjalan baik dengan memperhatikan kondisi dan mengikuti protokol kesehatan serta melakukan monitoring atas transaksi keuangan yang mungkin menimbulkan adanya risiko TPPU/TPPT baru di era pandemi.

Secara umum kegiatan FGD berjalan dengan lancar dan diharapkan dapat memberikan informasi serta pemahaman kepada masyarakat dan Penyedia Jasa Keuangan terkait penerapan program APU PPT. 


KR6 Sulampua FGD Kemenkumham 1.jpg KR6 Sulampua FGD Kemenkumham 2.jpg 

KR6 Sulampua FGD Kemenkumham 3.jpg KR6 Sulampua FGD Kemenkumham 4.jpg

Artikel Terkait Lain