Sosialisasi Ketentuan tentang Tindak Pidana Perbankan dan Penerapan Program APU PPT di Bengkulu, tanggal 26 November 2019

Grup Penanganan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (GPUT) telah berpartisipasi dan menjadi narasumber pada "Sosialisasi Penanganan Dugaan Tindak Pidana Perbankan (TIPIBANK) dan Penerapan Program APU PPT" yang diselenggarakan di Bengkulu pada tanggal 26 November 2019 bertempat di Aula PT BPD Bengkulu. Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 60 peserta yang terdiri dari direksi, pemimpin divisi, pemimpin cabang, pemimpin kantor cabang pembantu dan komite manajemen risiko pada PT. BPD Bengkulu.

Agenda dalam sosialisasi tersebut mencakup paparan terkait Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) dari Departemen Pemeriksaan Khusus dan Investigasi Perbankan (DKIP) dan Penerapan Program APU PPT dari Grup Penangana APU PPT (GPUT).

Pada kesempatan tersebut perwakilan GPUT memaparkan materi mengenai Program APU PPT Sektor Jasa Keuangan (definisi dan modus operandi), regulasi APU PPT di sektor jasa keuangan termasuk perubahan regulasi terkini, serta hasil National Risk Assessment dan Sectoral Risk Assessment.

Secara umum, pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini berjalan dengan baik. Kehadiran narasumber dari GPUT dan DKIP mendapatkan sambutan dan tanggapan positif dari peserta. Dalam hal penerapan APU PPT, peserta dapat memahami filosofi dan ketentuan yang berlaku, serta hasil penilaian risiko nasional dan sektoral sebagai acuan dalam penilaian risiko PJK. Pada kesempatan tersebut, kami juga meminta agar seluruh PJK dapat memanfaatkan informasi dan mengkinikan peristiwa dan kejadian terkait APU PPT melalui AML Newsletter yang disampaikan oleh PPATK secara berkala ke seluruh PJK

Sosialisasi APU PPT Bengkulu - 1.jpg Sosialisasi APU PPT Bengkulu - 2.jpg


Artikel Terkait Lain