Fintech Tingkatkan Akses Pendanaan UMKM dan Keuangan Syariah

Oct 12 2018

 

OJK mendorong penggunaan fintech sebagai platform inklusi keuangan dalam meningkatkan akses pendanaan bagi segmen UMKM dan Keuangan Syariah dengan tetap memitigasi risiko guna mengedepankan perlindungan konsumen.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida dalam seminar OJK Fintech Talk: Utilizing Fintech as a Platform for Enhancing Micro, Small, Medium Entreprises and Islamic Finance, di Jimbaran, Bali, Jumat (12/10), dalam rangkaian Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia 2018.

"Fintech memiliki kekuatan penetrasi besar yang dapat menjangkau semua lapisan masyarakat, terutama mereka yang tidak memiliki akses keuangan yang tepat serta untuk UMKM," kata Nurhaida pada pembukaan seminar besutan OJK yang didukung Asian Development Bank (ADB) ini.

Fintech juga dapat digunakan sebagai alat untuk memperluas cakupan dan pencapaian untuk mewujudkan tujuan keuangan syariah, mengingat masih rendahnya penetrasi keuangan syariah di Indonesia. Dengan layanan dan produknya yang lebih mudah, fintech dapat mendorong industri keuangan Islam maju dan mengatasi masalah yang telah menghambat selama ini.

Untuk mendukung pengembangan fintech, lanjut Nurhaida, OJK sudah mengeluarkan berbagai ketentuan pengaturan dan pengawasan dengan tetap mengedepankan perlindungan konsumen serta menjaga stabilitas keuangan.

OJK juga telah mendirikan OJK Infinity (Innovation center for digital financial technology) atau Fintech Center yang bertujuan untuk menjadi ekosistem untuk tempat berdiskusi antarpelaku dan regulator serta stakeholders. Fintech center juga merupakan tempat untuk melakukan 'regulatory sandbox' dan pusat keilmuan fintech.




Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Info Terkini - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan