Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5431), Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.07/2014 Tahun 2014 tentang Penyampaian Informasi dalam rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan, Etika Pariwara Indonesia, kebutuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) mengenai petunjuk pelaksanaan iklan produk dan/atau layanan jasa keuangan, serta dalam kerangka perlindungan konsumen dan/atau masyarakat, perlu disusun pedoman iklan produk dan/atau layanan jasa keuangan sebagaimana tercantum dalam pedoman ini.
Informasi selengkapnya silakan unduh materi terlampir.