PENG - SANKSI PEMBATASAN KEGIATAN USAHA DI BIDANG PIALANG ASURANSI PT ABADI PROTEKSINDO ARTHA.pdf
Melalui surat nomor 116/NB.1/2020 tanggal 5 September 2020 Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Abadi Proteksindo Artha di Bidang Pialang Asuransi.
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan PT Abadi Proteksindo Artha tidak memenuhi ketentuan mengenai jumlah ekuitas minimum sebagaimana diatur pada Pasal 56 ayat (2) huruf c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/D.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
Dengan demikian PT Abadi Proteksindo Artha dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. Namun tetap harus melaksanakan kewajiban yang jatuh tempo.
Informasi selengkapnya, silakan unduh materi terlampir.
Right Menu Subsite