Pembatasan Kegiatan Usaha PT Java Insurance Brokers.pdf
Melalui surat nomor S-77/NB.1/2019 tanggal 17 Mei 2019 Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Java Insurance Brokers di Bidang Pialang Asuransi.
Dengan demikian PT Java Insurance Brokers dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. Namun tetap harus melaksanakan kewajiban yang jatuh tempo.
Informasi selengkapnya, silakan unduh pdf terlampir.
Right Menu Subsite