Langgar Aturan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura OJK Bekukan PT Nasorasudha Mega Ventura

October 16, 2020
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Nasorasudha Mega Ventura karena tidak memenuhi ketentuan di bidang Perusahaan Modal Ventura. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-405/NB.2/2020 tanggal 24 September 2020.

Berdasarkan hasil monitoring OJK, PT Nasorasudha Mega Ventura tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura, yang menyatakan bahwa “PMV atau PMVS wajib memiliki sistem pelaporan keuangan yang diandalkan untuk keperluan pengawasan dan Pemangku Kepentingan lain”.

Dengan dibekukannya kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura, maka Perusahaan Modal Ventura PT Nasorasudha Mega Ventura dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan.

Informasi lebih lanjut, silakan unduh materi terlampir.


Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan