PENG - PEMBEKUAN KEGIATAN USAHA PT FIRST INDO AMERICAN LEASING TBK.pdf
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT First Indo American Leasing Tbk karena tidak memenuhi ketentuan di bidang Perusahaan Pembiayaan. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-355/NB.2/2020 tanggal 11 Agustus 2020.
Berdasarkan hasil monitoring OJK, PT First Indo American Leasing Tbk tidak memenuhi ketentuan:
Dengan dibekukanya kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan tersebut, maka Perusahaan Pembiayaan PT First Indo American Leasing Tbk dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan.
Informasi lebih lanjut, silakan unduh materi terlampir.
Right Menu Subsite