Langgar Aturan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan OJK Bekukan PT First Indo American Leasing Tbk

October 16, 2020
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT First Indo American Leasing Tbk karena tidak memenuhi ketentuan di bidang Perusahaan Pembiayaan. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-355/NB.2/2020 tanggal 11 Agustus 2020.

Berdasarkan hasil monitoring OJK, PT First Indo American Leasing Tbk tidak memenuhi ketentuan:

  1. Pasal 46 ayat (1) POJK 35/2018: “Perusahaan Pembiayaan wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Debitur terkait dengan pengembalian bukti kepemilikan atas agunan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal pelunasan piutang pembiayaan.”
  2. Pasal 64 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, yaitu “Perusahaan Pembiayaan wajib menyampaikan laporan strategi anti-fraud kepada Otoritas Jasa Keuangan."
  3. Pasal 79 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, yaitu “Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuan gearing ratio paling rendah 0 kali dan paling tinggi 10 kali.”
  4. Pasal 85 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, yaitu “Perusahaan Pembiayaan wajib menetapkan target rasio Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) netto terhadap total pendanaan yang diterima dalam rencana bisnis.”

Dengan dibekukanya kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan tersebut, maka Perusahaan Pembiayaan PT First Indo American Leasing Tbk dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan.

Informasi lebih lanjut, silakan unduh materi terlampir.


Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan