OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Prioritas Pialang Asuransi di Bidang Pialang Asuransi

September 9, 2020
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Melalui surat nomor S-107/NB.1/2020 tanggal 27 Agustus 2020 Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Prioritas Pialang Asuransi di Bidang Pialang Asuransi.

Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan PT Prioritas Pialang Asuransi tidak melaksanakan seluruh rekomendasi sebagaimana dimaksud pada Laporan Hasil Pemeriksaan Langsung tahun 2019.

Dengan demikian PT Prioritas Pialang Asuransi dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. Namun tetap harus melaksanakan kewajiban yang jatuh tempo.

Informasi selengkapnya, silakan unduh materi terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan