OJK Bekukan 5 Perusahaan Pembiayaan karena Tak Laporkan Hasil Penilaian Tingkat Risiko

October 4, 2018
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Otoritas Jasa Keuangan membekukan kegiatan usaha lima Perusahaan Pembiayaan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a POJK Nomor 10/POJK.05/2014 tentang Penilaian Tingkat Risiko Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.

Kelima perusahaan pembiayaan tersebut adalah:

Nama PerusahaanLokasiNomor Surat
PT Sumber Artha Mas FinanceJakartaS-518/NB.2/2018
tanggal 5 September 2018
PT Capitalinc FinanceJakartaS-523/NB.2/2018
tanggal 5 September 2018
PT Sejahtera Pertama MultifinanceJakartaS-524/NB.2/2018
tanggal 5 September 2018
PT Asia MultidanaJakartaS-525/NB.2/2018
tanggal 5 September 2018
PT Tirta Finance JakartaS-526/NB.2/2018
tanggal 5 September 2018

 

Sanksi berlaku selama enam bulan sejak surat pembekuan kegiatan usaha ditetapkan. Selama kurun waktu tersebut, kelima perusahaan pembiayaan di atas dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan.

Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan perusahaan pembiayaan tersebut bisa memenuhi ketentuan dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2014, maka OJK akan mencabut sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha.

Namun jika dalam jangka waktu tersebut perusahaan pembiayaan di atas tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, maka OJK dapat langsung mengenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha.

 

Informasi selengkapnya, silakan unduh pdf terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan