PENGUMUMAN OJK BEKUKAN 5 PERUSAHAAN PEMBIAYAAN.pdf
Otoritas Jasa Keuangan membekukan kegiatan usaha lima Perusahaan Pembiayaan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a POJK Nomor 10/POJK.05/2014 tentang Penilaian Tingkat Risiko Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
Kelima perusahaan pembiayaan tersebut adalah:
Sanksi berlaku selama enam bulan sejak surat pembekuan kegiatan usaha ditetapkan. Selama kurun waktu tersebut, kelima perusahaan pembiayaan di atas dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan.
Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan perusahaan pembiayaan tersebut bisa memenuhi ketentuan dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2014, maka OJK akan mencabut sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha.
Namun jika dalam jangka waktu tersebut perusahaan pembiayaan di atas tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, maka OJK dapat langsung mengenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha.
Informasi selengkapnya, silakan unduh pdf terlampir.
Right Menu Subsite