OJK Bekukan Kegiatan Usaha PT Tossa Salimas Finance karena Tak Sampaikan Rencana Pemenuhan

August 2, 2018
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Surat Nomor S-384/NB.2/2018 tanggal 17 Juli 2018, membekukan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan PT Tossa Salimas Finance karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 62 ayat (1) POJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Berdasarkan hasil monitoring OJK, sampai dengan tanggal batas waktu Sanksi Peringatan Ketiga, PT Tossa Salimas Finance tidak menyampaikan rencana pemenuhan sesuai ketentuan Pasal 25, Pasal 31 ayat (1) dan (3), Pasal 32 ayat (3) dan Pasal 38 POJK Nomor 29/POJK.05/2014.

Untuk itu, OJK menetapkan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha kepada PT Tossa Salimas Finance yang diberikan untuk jangka waktu tiga bulan dan mulai berlaku sejak surat Pembekuan Kegiatan Usaha ditetapkan. Dengan dibekukannya kegiatan usaha tersebut, maka PT Tossa Salimas Finance dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan.

Jika sebelum berakhirnya jangka waktu Pembekuan Kegiatan Usaha, PT Tossa Salimas Finance telah memenuhi ketentuan Pasal 62 ayat (1) POJK Nomor 29/POJK.05/2014, maka OJK akan mencabut sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha.

Namun, jika sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha masih berlaku dan PT Tossa Salimas Finance tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, maka OJK dapat langsung mengenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha.

Informasi lebih lanjut, silakan unduh pdf terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan