Pengumuman Pembekuan Kegiatan Usaha PT.Triprima Multifinance.pdf
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan PT Triprima Multifinance karena tidak memenuhi ketentuan pasal 64 ayat (1) POJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-719/NB.2/2018 tanggal 28 November 2018.
Berdasarkan hasil monitoring OJK, PT Triprima Multifinance belum menyampaikan rencana pemenuhan sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang sudah ditentukan. Sanksi berlaku dalam jangka waktu enam bulan sejak surat pembekuan usaha ditetapkan yaitu 28 November 2018.
Jika sebelum berakhirnya jangka waktu Pembekuan Kegiatan Usaha, PT Triprima Multifinance telah memenuhi ketentuan Pasal 64 ayat (1) POJK Nomor 29/POJK.05/2014, maka OJK akan mencabut sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha.
Namun, jika sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha masih berlaku dan PT Triprima Multifinance tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan dan tidak juga memenuhi ketentuan Pasal 64 ayat (1) POJK Nomor 29/POJK.05/2014, maka OJK dapat langsung mengenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha.
Informasi lebih lanjut, silakan unduh pdf terlampir.
Right Menu Subsite