PEMBEKUAN KEGIATAN USAHA PERUSAHAAN MODAL VENTURA PT VENTURA INVESTASI PRIMA.pdf
Otoritas Jasa Keuangan telah membekukan kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura PT Ventura Investasi Prima sesuai dengan surat Nomor S-229/NB.2 /2019 dan S-230/ NB.2 /2019 tanggal 2 Mei 2019, karena tidak memenuhi ketentuan ketentuan sebagai berikut:
Dengan dibekukannya kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura PT Ventura Investasi Prima, maka Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha.
Informasi lebih lanjut, silakan unduh lampiran
Right Menu Subsite