OJK Bekukan Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Wannamas Multi Finance.pdf
Otoritas Jasa Keuangan telah membekukan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan PT Wannamas Multi Finance sesuai dengan surat Nomor S-104/NB.2 /2019 tanggal 19 Februari 2019, karena tidak memenuhi ketentuan ketentuan sebagai berikut:
Dengan dibekukannya kegiatan usaha PT Wannamas Multi Finance tersesbut, maka Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha.
Informasi lebih lanjut, silakan unduh lampiran.
Right Menu Subsite