OJK Bekukan Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Wannamas Multi Finance, karena Langgar Sejumlah Aturan

March 12, 2019
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Otoritas Jasa Keuangan telah membekukan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan PT Wannamas Multi Finance sesuai dengan surat Nomor S-104/NB.2 /2019 tanggal 19 Februari 2019, karena tidak memenuhi ketentuan ketentuan sebagai berikut:

  • Pasal 10 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, yaitu "Perusahaan Pembiayaan dilarang melakukan transaksi  Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang dengan Perusahaan Pembiayaan lainnya sebagai Debitur".
  • Pasal 82 ayat e Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Peenyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, yaitu "Perusahaan Pembiayaan dilarang melakukan tindakan yang menyebabkan atau memaksa lembaga keuangan lainnya yang berada dibawah pengawasan OJK melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan".

Dengan dibekukannya kegiatan usaha PT Wannamas Multi Finance tersesbut, maka Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha.

Informasi lebih lanjut, silakan unduh lampiran.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan