OJK Berlakukan Izin Usaha PT KMDastur Indonesia Reinsurance Brokers setelah Lakukan Perubahan Nama

October 26, 2018
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-62/NB.1/2018 tanggal 17 Oktober 2018, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan pemberlakuan izin usaha kepada PT United Pialang Reasuransi setelah melakukan perubahan nama menjadi PT KMDastur Indonesia Reinsurance Brokers.

Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut, yakni tanggal 24 Oktober 2018.

Dengan ini, PT KMDastur Indonesia Reinsurance Brokers dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

 

Informasi selengkapnya, silakan unduh PDF terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan