PENG - PENCABUTAN IZIN USAHA PT BANK PERKREDITAN RAKYAT ARTAPRIMA DANAJASA.pdf
Otoritas Jasa Keuangan, melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-150/D.03/2020 tanggal 15 Oktober 2020 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Artaprima Danajasa, menetapkan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Artaprima Danajasa yang beralamat di Ruko Niaga Kalimas Blok B-1, Jalan Inspeksi Kalimalang Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dengan dicabutnya izin usaha ini, PT Bank Perkreditan Rakyat Artaprima Danajasa wajib untuk menutup seluruh kantor untuk umum dan menghentikan segala kegiatan usahanya. Adapun penyelesaian hak dan kewajiban PT Bank Perkreditan Rakyat Artaprima Danajasa akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi lebih lanjut, silakan unduh materi terlampir.
Right Menu Subsite