OJK Cabut Izin Usaha PT Mirasurya Multi Finance Terkait Perubahan Kegiatan Usaha

January 6, 2021
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-62/D.05/2020 tanggal 29 Desember 2020 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Mirasurya Multi Finance yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Nomor 269, Bandung, Jawa Barat. 

Berdasarkan Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham PT Mirasurya Multi Finance Nomor 01 tanggal 2 November 2020 yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 3 November 2020, pencabutan Izin usaha PT Mirasurya Multi Finance dilakukan terkait perubahan kegiatan usaha sehingga tidak lagi menjadi Perusahaan Pembiayaan. Selain itu, berdasarkan perubahan Anggaran Dasar tersebut PT Mirasurya Multi Finance telah melakukan perubahan nama perseroan menjadi PT Mirasurya Multi Sarana. 

Informasi selengkapnya silakan unduh materi terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan