OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance

February 17, 2020
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Otoritas Jasa Keuangan, melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor 6/KDK.05/2020 tanggal 6 Februari 2020, menetapkan sanksi berupa pencabutan izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance, yang beralamat di Komplek Jembatan Lima Permai Blok B-19, Jalan KH. Moh. Mansyur Nomor 11 Blok B-19 RT. 002 RW. 004, Keluarahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Dengan dicabutnya izin usaha ini PT Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance dilarang melakukan kegiatan usaha dibidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Informasi  lebih  lanjut,  silakan  unduh pdf  terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan