OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Pracico Multi Finance

January 16, 2019
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Otoritas Jasa Keuangan, melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor: KEP-23/NB.2/2018 tanggal 9 November 2018, mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Pracico Multi Finance Unit Usaha Syariah. Pencabutan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 59 Ayat (11) Peraturan Otoritas Jasa Keuanagan Nomor 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah (POJK 31/2014). 

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka Perusahaan Pembiayaan PT Pracico Multi Finance Unit Usaha Syariah dilarang melakukan kegiatan  pembiayaan  syariah.

Informasi lebih lanjut, silakan unduh pdf terlampir.


Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan