Pencabutan Izin Usaha PT Pracico Multi Finance.pdf
Otoritas Jasa Keuangan, melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor: KEP-23/NB.2/2018 tanggal 9 November 2018, mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Pracico Multi Finance Unit Usaha Syariah. Pencabutan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 59 Ayat (11) Peraturan Otoritas Jasa Keuanagan Nomor 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah (POJK 31/2014).
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka Perusahaan Pembiayaan PT Pracico Multi Finance Unit Usaha Syariah dilarang melakukan kegiatan pembiayaan syariah.
Informasi lebih lanjut, silakan unduh pdf terlampir.
Right Menu Subsite