OJK Cabut Izin Usaha di Bidang Pialang Asuransi PT Multi Artha Insurance Brokers.pdf
Otoritas Jasa Keuangan, melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-46/NB.1/2019 tanggal 9 Desember 2019, menetapkan sanksi berupa pencabutan izin usaha sebagai perusahaan pialang asuransi terhadap PT Multi Artha Insurance Brokers, yang beralamat di MT. Haryono Square Lantai 1 No. 0128-0129 Jl. MT. Haryono Kav. 10 Jakarta 13330.
Dengan dicabutnya izin usaha ini PT Multi Artha Insurance Brokers dilarang melakukan kegiatan usaha dibidang pialang asuransi dan diwajibkan untuk:
Informasi lebih lanjut, silakan unduh pdf terlampir.
Right Menu Subsite