OJK Cabut Izin Usaha di Bidang Pialang Asuransi PT Multi Artha Insurance Brokers

January 9, 2020
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Otoritas Jasa Keuangan, melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-46/NB.1/2019 tanggal 9 Desember 2019, menetapkan sanksi berupa pencabutan izin usaha sebagai perusahaan pialang asuransi terhadap PT Multi Artha Insurance Brokers, yang beralamat di MT. Haryono Square Lantai 1 No. 0128-0129 Jl. MT. Haryono Kav. 10 Jakarta 13330.

Dengan dicabutnya izin usaha ini PT Multi Artha Insurance Brokers dilarang melakukan kegiatan usaha dibidang pialang asuransi dan diwajibkan untuk:

  • Menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya di luar kantor pusat
  • Menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban
  • Melaporkan hasil pelaksanaan pada angka 1 (satu) dan 2 (dua) kepada Otoritas Jasa Keuangan

Informasi  lebih  lanjut, silakan  unduh pdf  terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan