OJK Cabut Sanksi PT Sarana Sulut Ventura setelah Penuhi Ketentuan Tata Kelola Perusahaan Modal Ventura

October 3, 2018
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha PT Sarana Sulut Ventura karena telah memiliki sedikitnya dua orang direksi sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) POJK Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahan Modal Ventura.

Pencabutan sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan modal ventura tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-581/NB.2/2018 tanggal 28 September 2018.

Dengan dicabutnya sanksi tersebut, PT Sarana Sulut Ventura dapat melakukan kegiatan usaha perusahaan modal ventura dengan tetap mengacu kepada ketentuan dalam peraturan perundangan yang berlaku.

 

Informasi selengkapnya, silakan unduh PDF terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan