OJK Cabut Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha PT National Finance

October 16, 2020
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha di Bidang Perusahaan Pembiayaan PT National Finance melalui Surat Nomor Nomor S-419/NB.2/2020 dan S-420/NB.2/2020 tanggal 30 September 2020.

Pencabutan sanksi dilakukan karena PT National Finance telah memenuhi ketentuan Pasal 79 ayat (1) dan Pasal 83 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, Pasal 2, Pasal 8 ayat (1), Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 20 ayat (1) huruf b, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) huruf b, Pasal 59 ayat (1), Pasal 61, dan Pasal 63 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

Dengan dicabutnya sanksi pembekuan kegiatan usaha tersebut, PT National Finance diperbolehkan kembali melakukan diperbolehkan melakukan kegiatan usaha.

Untuk informasi selengkapnya, silakan unduh materi terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan