OJK Cabut Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha PT Triprima Multifinance

December 17, 2018
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan PT Triprima Multifinance melalui surat Nomor S-171/NB.2/2018 tanggal 28 November 2018.

Pencabutan sanksi diberikan karena PT Triprima Multifinance telah memenuhi ketentuan Pasal 22 dan 53 POJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiyaan, dengan rincian sebagai berikut:

a. PT Triprima Multifinance telah melakukan pendaftaran jaminan fidusia atas enam debitur atas nama Nurmala, Trisnawati, Ade Ilyas, Anwar Rusli, Jimmy Karter, dan Galen Adriansyah.

b. PT Triprima Multifinance telah melampirkan dua debitur atas nama Burhan Sofian dan Anwar Rusli yang merupakan debitur yang telah lunas, sehingga premi asuransi telah dikembalikan ke rekening debitur dimaksud serta melampirkan 17 debitur lainnya yang telah didaftarkan asuransi.

Dengan dicabutnya sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut di atas, maka PT Triprima Multifinance diperbolehkan melakukan kegiatan usaha.

Informasi selengkapnya, silakan unduh PDF terlampir.


Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan