PENG - PENCABUTAN PEMBEKUAN KEGIATAN USAHA PERUSAHAAN MODAL VENTURA PT LOLC Ventura Indonesia.pdf
Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha kepada Perusahaan Modal Ventura PT LOLC Ventura Indonesia sesuai Surat Nomor S-16/NB.2/2023 tanggal 20 Januari 2023.
Dengan ini diumumkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura karena telah memenuhi ketentuan berikut:
Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura yang menyatakan bahwa, "PMV berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang telah mendapatkan izin usaha sebelum Peraturan OJK ini diundangkan dan merupakan perusahaan swasta nasional serta memiliki Ekuitas di bawah ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib memiliki Ekuitas dengan tahapan sebagai berikut: a. paling sedikit sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2020".
Dengan dicabutnya pembekuan kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura tersebut di atas, maka Perusahaan Modal Ventura tersebut diperbolehkan melakukan kegiatan usaha.
Informasi lebih lanjut, dapat mengunduh materi terlampir.
Right Menu Subsite