Pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal

October 1, 2019
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Sehubungan dengan telah ditetapkannya pembatalan STTD bagi Profesi Penilai, Konsultan Hukum, dan Notaris yang melakukan kegiatan di Bidang Pasar Modal. Berikut kami lampirkan Surat Keputusan OJK mengani Pembatalan STTD Profesi Penunjang Pasar Modal dan daftar nama-nama Profesi Penunjang Pasar Modal yang STTD-nya dibatalkan oleh OJK.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan