Pembekuan Kegiatan Usaha Perusahaan Modal Ventura PT Lima Ventura

October 26, 2021
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura PT Lima Ventura karena belum menyampaikan rencana pemenuhan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura. Dengan demikian, PT Lima Ventura tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura yang menyatakan bahwa "PMV atau PMVS wajib menyampaikan rencana pemenuhan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal surat permintaan penyampaian rencana pemenuhan."

Adapun Perusahaan Modal Ventura tersebut adalah sebagai berikut:

No. Nama Perusahaan Lokasi Nomor Surat
1. PT Lima Ventura Jakarta S-313/NB.2/2021 tanggal 15 Oktober 2021


Dengan dibekukannya kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura tersebut di atas, maka Perusahaan Modal Ventura tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha. 

Informasi selengkapnya silakan unduh materi terlampir.


Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan