PENG - PEMBEKUAN KEGIATAN USAHA PERUSAHAAN MODAL VENTURA PT LIMA VENTURA.pdf
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura PT Lima Ventura karena belum menyampaikan rencana pemenuhan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura. Dengan demikian, PT Lima Ventura tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura yang menyatakan bahwa "PMV atau PMVS wajib menyampaikan rencana pemenuhan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal surat permintaan penyampaian rencana pemenuhan."
Adapun Perusahaan Modal Ventura tersebut adalah sebagai berikut:
Right Menu Subsite