PENG - PEMBUBARAN DANA PENSIUN INFOMEDIA NUSANTARA.pdf
Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP- 22/D.05/2022 tanggal 19 April 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Infomedia Nusantara, membubarkan Dana Pensiun Infomedia Nusantara, yang beralamat di Jalan RS Fatmawati 77-81, Jakarta 12150, terhitung efektif sejak tanggal 31 Desember 2021.
Pembubaran Dana Pensiun Infomedia Nusantara dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Infomedia Nusantara, yaitu Direksi PT Infomedia Nusantara, dengan alasan bahwa untuk efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan program pensiun maka penyelenggaraan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
KDK Nomor KEP-22/D.05/2022 tanggal 19 April 2022 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Infomedia Nusantara, yaitu sebagai berikut:
dengan alamat:
Jalan RS Fatmawati 77-81, Jakarta 12150 Telepon (021) 720 1221
Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
Otoritas Jasa Keuangan menghimbau kepada Peserta Dana Pensiun Infomedia Nusantara untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Right Menu Subsite