Pembubaran Dana Pensiun Infomedia Nusantara

April 25, 2022
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP- 22/D.05/2022 tanggal 19 April 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Infomedia Nusantara, membubarkan Dana Pensiun Infomedia Nusantara, yang beralamat di Jalan RS Fatmawati 77-81, Jakarta 12150, terhitung efektif sejak tanggal 31 Desember 2021.

Pembubaran Dana Pensiun Infomedia Nusantara dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Infomedia Nusantara, yaitu Direksi PT Infomedia Nusantara, dengan alasan bahwa untuk efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan program pensiun maka penyelenggaraan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

KDK Nomor KEP-22/D.05/2022 tanggal 19 April 2022 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Infomedia Nusantara, yaitu sebagai berikut:

  1. Eko Hamdiyanto (Ketua);
  2. Rany Puspitawati (Anggota);
  3. Pambudi Wahyu Basuki (Anggota);
  4. Endang Sulistyawati (Anggota); dan
  5. Reinaldy Marlianto (Anggota).

dengan alamat:

Jalan RS Fatmawati 77-81, Jakarta 12150 Telepon (021) 720 1221

Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

Otoritas Jasa Keuangan menghimbau kepada Peserta Dana Pensiun Infomedia Nusantara untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. 

Informasi selengkapnya silakan unduh materi terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan