Pencabutan Pembekuan Kegiatan Usaha PT Amanah Finance.pdf
Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah PT Amanah Finance melalui surat nomor S-84/NB.2/2020 pada tanggal 20 Februari 2020 karena telah memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah, Pasal 31 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah, Pasal 32 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah
Dengan dicabutnya sanksi pembekuan kegiatan usaha dimaksud, PT Amanah Finance diperbolehkan melakukan kegiatan usaha.
Untuk informasi selengkapnya, silahkan mengunduh file terlampir.
Right Menu Subsite