Pencabutan Pembekuan Kegiatan Usaha PT Amanah Finance

March 17, 2020
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah PT Amanah Finance melalui surat nomor S-84/NB.2/2020 pada tanggal 20 Februari 2020 karena telah memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2014 tentang  Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah, Pasal 31 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2014 tentang  Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah, Pasal 32 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2014 tentang  Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah

Dengan dicabutnya sanksi pembekuan kegiatan usaha dimaksud, PT Amanah Finance diperbolehkan melakukan kegiatan usaha.

Untuk informasi selengkapnya, silahkan mengunduh file terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan