Pencabutan Pembekuan Kegiatan Usaha PT Otomas Multifinance.pdf
Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Otomas Multifinance melalui surat nomor S-422/NB.2/2019 pada tanggal 14 Agustus 2019 karena telah memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Dengan dicabutnya sanksi pembekuan kegiatan usaha dimaksud, maka PT Otomas Multifinance diperbolehkan melakukan kegiatan usaha.
Untuk informasi selengkapnya, silahkan mengunduh file terlampir.
Right Menu Subsite