Pencabutan Pembekuan Kegiatan Usaha PT Otomas Multifinance

August 27, 2019
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Otomas Multifinance melalui surat nomor S-422/NB.2/2019 pada tanggal 14 Agustus 2019 karena telah memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang  Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Dengan dicabutnya sanksi pembekuan kegiatan usaha dimaksud, maka PT Otomas Multifinance diperbolehkan melakukan kegiatan usaha.

Untuk informasi selengkapnya, silahkan mengunduh file terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan