Pencabutan Pembekuan Kegiatan Usaha PT Swarna Niaga Finance.pdf
Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Swarna Niaga Finance melalui surat nomor S-555/NB.2/2019 dan S-556/NB.2/2019 pada tanggal 18 Oktober 2019 karena telah memenuhi ketentuan Pasal 83 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2018 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2018 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan.
Dengan dicabutnya sanksi pembekuan kegiatan usaha dimaksud, PT Swarna Niaga Finance diperbolehkan melakukan kegiatan usaha.
Untuk informasi selengkapnya, silahkan mengunduh file terlampir.
Right Menu Subsite