Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pergadaian sehubungan perubahan nama PT Gadai Sukses Aneka Mulia Jabar menjadi PT Gadai Mulia Sejahtera melalui KEP-337/PL.02/2025 pada tanggal 18 November 2025. Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
Dengan ditetapkannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Gadai Mulia Sejahtera diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.