Sign In

Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Perusahaan Pergadaian Sehubungan Perubahan Nama PT Gadai Sukses Aneka Mulia Jabar menjadi PT Gadai Mulia Sejahtera

 Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Perusahaan Pergadaian Sehubungan Perubahan Nama PT Gadai Sukses Aneka Mulia Jabar menjadi PT Gadai Mulia Sejahtera

December 1, 2025
Click here to insert a picture from SharePoint.
Jumlah Download : 0
   

 

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pergadaian sehubungan perubahan nama PT Gadai Sukses Aneka Mulia Jabar menjadi PT Gadai Mulia Sejahtera melalui KEP-337/PL.02/2025 pada tanggal 18 November 2025. Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.​

Dengan ditetapkannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Gadai Mulia Sejahtera diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi