Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Pialang Reasuransi sehubungan perubahan nama PT INARE Proteksi Internasional menjadi PT Inare Proteksi Internasional Reinsurance Broker melalui KEP-629/PD.02/2025 pada tanggal 25 November 2025. Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Inare Proteksi Internasional Reinsurance Broker diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.