Pemberian Izin Usaha kepada Empat Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

May 31 2019
Jumlah Download : 5

 

​Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-45/D.05/2019, KEP-46/D.05/2019, KEP-47/D.05/2019, dan KEP-48/D.05/2019 tanggal 13 Mei 2019 Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Kepada PT Investree Radhika Jaya, PT Amartha Mikro Fintek, PT Indo Fin Tek, PT Creative Mobile Adventure

Informasi lebih lengkap, silakan unduh lampiran.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Publikasi - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan