Siaran Pers: OJK Perkuat Kerja Sama Dengan Kemendagri dan PPATK

Feb 19 2019
Jumlah Download : 0

 

SP 06/DHMS/OJK/II/2019

SIARAN PERS

OJK PERKUAT KERJA SAMA DENGAN KEMENDAGRI DAN PPATK

Jakarta, 19 Februari 2019. Otoritas Jasa Keuangan terus memperkuat tugas dan  kewenangannya dalam memajukan industri jasa keuangan serta mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang melalui kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara OJK dan Kemendagri serta OJK dengan PPATK dilakukan di Gedung Chandra Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Selasa.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo dan Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menjadi penandatangan Nota Kesepahaman tiga lembaga tersebut.

Wimboh Santoso dalam sambutannya mengatakan OJK perlu melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mengoptimalkan fungsi dan tugas dalam pengaturan dan pengawasan pengawasan sektor jasa keuangan serta edukasi dan perlindungan konsumen keuangan.

“Untuk bisa efektif dan efisien, kami harus berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Mahkamah Konstitusi dan juga PPATK,” kata Wimboh.

Nota Kesepahaman OJK dan Kemendagri merupakan pembaruan dari kesepahaman sebelumnya yaitu tentang “Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Dalam Lingkup Tugas Otoritas Jasa Keuangan” dan tentang “Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan Serta Perlingdungan Konsumen Melalui Optimalisasi Peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah”

Ruang lingkup Nota Kesepahaman OJK dan Kemendagri yang baru mencakup:

  1. Pemanfaatan data kependudukan, nomor induk kependudukan dan kartu tanda penduduk eletronik oleh OJK dan lembaga yang diawasi OJK dengan prinsip kesetaraan;
  2. Peningkatan literasi dan inklusi keuangan serta perlindungan konsumen di tingkat pusat maupun daerah;
  3. Pelaksanaan undang-undang nomor 1 tahun 2013 tentang lembaga keuangan mikro;
  4. Pemanfaatan produk dan/atau jasa keuangan dalam rangka pendalaman pasar keuangan dan pembiayaan di daerah;
  5. Pendirian dan pengembangan lembaga penjamin di daerah;
  6. Dukungan para pihak dalam pengawasan dan sikronisasi kebijakan terkait dengan lembaga jasa keuangan milik pemerintah daerah;
  7. Pelatihan sumber daya manusia; dan
  8. Bidang kerja sama lain yang disepakati para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Wimboh mengatakan akses data kependudukan sangat penting bagi perkembangan industri jasa keuangan, diantaranya untuk keperluan pembukaan rekening simpanan, pinjaman maupun rekening efek, karena verifikasi data kependudukan menjadi lebih efisien dan akurat.

Selain itu, OJK mengharapkan kerjasama dengan Kemendagri bisa mempercepat Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam mengimplementasikan Program Transformasi BPD, antara lain meliputi penguatan organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM), pendalaman produk dan peningkatan kualitas layanan, penerapan tata kelola dan pengendalian risiko, serta pengembangan teknologi dan sistem informasi.

Mengenai Lembaga Keuangan Mikro, sesuai amanat Undang-Undang No.1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, OJK juga mengharapkan peran Pemerintah Daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan lembaga keuangan mikro yang jumlahnya banyak dan tersebar.

OJK juga menegaskan pentingnya efektifitas peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah yang dipimpin oleh Pemerintah Daerah. Saat ini telah terbentuk 73 TPAKD yang tersebar di 31 provinsi dan 42 Kabupaten/Kota.

"Kami dengan bantuan Kemendagri, untuk bersama-sama merevitalisasi peran TPAKD ini agar lebih efektif lagi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah melalui tersedianya akses keuangan masyarakat di daerah," kata Wimboh.

OJK juga meminta dukungan Kemendagri dalam pelaksanaan berbagai program inklusi keuangan di daerah seperti Bank Wakaf Mikro dan BUMDES Center, serta mendorong rencana penerbitan obligasi daerah agar dapat terealisasi sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan daerah.

Nota Kesepahaman dengan Kemendagri ini dilanjutkan dengan Penandatanganan Kerjasama dalam dua bidang, yaitu pemanfaatan data kependudukan dan kerjasama peningkatan literasi dan inklusi keuangan.

Sementara, untuk Nota Kesepahaman antara OJK dan PPATK merupakan perpanjangan dari kesepakatan sebelumnya. Kerjasama antara OJK dengan PPATK merupakan bentuk sinergi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sekaligus upaya meningkatkan integritas dan kredibilitas sistem keuangan Indonesia.

OJK sebagai Lembaga Pengawas dan Pengatur di sektor jasa keuangan berkomitmen penuh untuk terus mendorong penguatan pengawasan bidang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) serta penguatan penerapan program APU PPT oleh pelaku industri jasa keuangan.

OJK juga telah membentuk Grup Penanganan APU PPT sejak tahun 2016 untuk memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan koordinasi, pengembangan ketentuan, kerja sama, pengkajian, serta pemberian rekomendasi terkait APU PPT sektor jasa keuangan.

***

Informasi lebih lanjut:

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK, Anto Prabowo. Telp. 021.29600000. Email: anto.prabowo@ojk.go.id



Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Siaran Pers - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan