Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia

31 Oktober 2013
Hits : 736
Jumlah Download : 5
Perppu dikeluarkan sebagai upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan setelah terjadi krisis ekonomi global yang mempengaruhi stabilitas sistem keuangan. Salah satunya dengan menetapkan BI dapat memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah untuk jangka waktu paling lama 90 hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan.
Test
Regulasi

Right Menu Subsite

Undang-Undang - Regulasi
Perbankan
Regulasi