Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI)

 

Bank Umum Konvensional

PEDOMAN AKUNTANSI PERBANKAN INDONESIA (PAPI)

Laporan keuangan Bank Umum Konvensional wajib disusun berdasarkan Pernyatan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang relevan bagi Bank. PAPI merupakan petunjuk pelaksanaan yang berisi penjabaran lebih lanjut dari beberapa PSAK yang relevan bagi industri perbankan, termasuk penyesuaian terkait dengan penerbitan PSAK No. 50 (Revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan, dan PSAK No. 55 (Revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran, yang berlaku sejak 1 Januari 2010.

Pemberlakuan PAPI 2008 diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/4/DPNP tanggal 27 Januari 2009 perihal Pelaksanaan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia dan Surat Edaran Bank Indonesia No.11/33/DPNP tanggal 8 Desember 2018 perihal Perubahan atas Surat Edaran No. 11/4/DPNP . Sebagai petunjuk pelaksanaan dari PSAK maka untuk hal-hal yang tidak diatur dalam PAPI tetap mengacu kepada PSAK yang berlaku.

BUKU 1 - PEDOMAN AKUNTANSI PERBANKAN INDONESIA (PAPI).pdf

BUKU 2 - PEDOMAN AKUNTANSI PERBANKAN INDONESIA (PAPI).pdf

ILUSTRASI - PEDOMAN AKUNTANSI PERBANKAN INDONESIA (PAPI).pdf


PENERAPAN PSAK 71 (IFRS 9) DI INDONESIA

PSAK 71 – Instrumen Keuangan akan berlaku efektif pada 1 Januari 2020 dengan penerapan dini diperbolehkan. Untuk mempersiapkan penerapan standar akuntansi keuangan tersebut, OJK melalui surat nomor S-78/PB.11/2017 tanggal 8 September 2018 telah meminta Bank menyusun action plan, dengan minimal roadmap sebagai berikut:


CONTOH ACTION PLAN PENERAPAN - ENGLISH VERSION.xlsx

CONTOH ACTION PLAN PENERAPAN - INDONESIA VERSION.xlsx

ROADMAP PERSIAPAN PENERAPAN PSAK 71 - ENGLISH VERSION.pdf

ROADMAP PERSIAPAN PENERAPAN PSAK 71 - INDONESIA VERSION.pdf


KESIMPULAN HASIL PEMBAHASAN ISU IMPLEMENTASI PSAK 71 - INSTRUMEN KEUANGAN

Dalam rangka mendukung penerapan PSAK 71 di Bank Umum Konvensional, OJK telah membentuk Forum Diskusi PSAK 71 yang bertujuan untuk melakukan pertemuan secara berkala untuk membahas isu serta usulan solusi penerapan PSAK 71 di Indonesia. Hasil pembahasan Forum Diskusi PSAK 71 telah disusun dalam bentuk Kesimpulan Hasil Pembahasan Isu Implementasi PSAK 71 – Instrumen Keuangan tahun 2018 dan telah disampaikan kepada seluruh Bank Umum Konvensional, asosiasi profesi (IAPI dan IAI), perwakilan KAP yang merupakan auditor Bank, serta satker terkait di OJK.

KESIMPULAN HASIL PEMBAHASAN ISU IMPLEMENTASI PSAK 71 – INSTRUMEN KEUANGAN TAHUN 2018.pdf


Bank Umum SYARIAH dan unit usaha syariah

PEDOMAN AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH INDONESIA (PAPSI)

Dalam rangka meningkatkan transparansi kondisi keuangan bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS), serta penyusunan laporan keuangan yang relevan, komprehensif, andal dan dapat diperbandingkan, BUS dan UUS menyusun dan menyajikan laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang relevan bagi BUS dan UUS.

Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI) 2013 merupakan petunjuk pelaksanaan yang berisi penjabaran lebih lanjut dari standar Akuntansi keuangan yang relevan bagi BUS dan UUS, yaitu PSAK yang relevan bagi industri perbankan  syariah (termasuk penyesuaian terkait dengan penerbitan PSAK khusus tentang transaksi syariah, penerbitan PSAK No. 50 (Revisi 2010) tentang Instrumen Keuangan: Penyajian, PSAK No. 55 tentang Instrumen Keuangan: Pengungkapan, dan PSAK No. 48 (Revisi 2009) tentang Penurunan Nilai Aset), serta ketentuan lain.

Pemberlakuan PAPSI 2013 diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/26/DPbS tanggal 10 Juli 2013 perihal Pelaksanaan Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia. Dalam hal terdapat ketentuan yang belum diatur dalam PAPSI 2013 untuk menyusun dan menyajikan laporan keuangan, BUS dan UUS tetap berpedoman kepada PSAK beserta pedoman pelaksanaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.

PEDOMAN AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH INDONESIA (PAPSI).pdf

Bank PERKREDITAN RAKYAT

PEDOMAN AKUNTANSI BANK PERKREDITAN RAKYAT (PA-BPR)

Dalam rangka penyusunan laporan keuangan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang relevan, komprehensif, andal dan dapat diperbandingkan, BPR wajib menyusun dan menyajikan laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP) sejak 1 Januari 2010. Penggunaan SAK-ETAP dalam penyusunan laporan keuangan BPR mempertimbangkan bahwa BPR memiliki kegiatan usaha yang terbatas dan transaksi yang sederhana berdasarkan Undang-Undang Perbankan, sehingga penggunaan standar Akuntansi keuangan umum yang hanya berlaku bagi bank umum dipandang tidak sesuai dengan karakteristik operasional BPR dan mengakibatkan timbulnya biaya yang besar bagi BPR dibandingkan manfaat apabila diterapkan oleh BPR. Pedoman Akuntansi BPR (PA-BPR) merupakan petunjuk pelaksanaan dari SAK-ETAP yang memuat penjelasan dan contoh yang diharapkan dapat mempermudah pemahaman terhadap SAK-ETAP bagi BPR.

Pemberlakuan PA-BPR diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/14/DKBU tanggal 1 Juni 2010 perihal Pelaksanaan Pedoman Akuntansi Bank Perkreditan Rakyat dan mulai berlaku sejak 1 Juli 2010. Sebagai petunjuk pelaksanaan dari SAK-ETAP maka untuk hal-hal yang tidak diatur dalam PA-BPR tetap mengacu kepada SAK-ETAP yang berlaku.

PEDOMAN AKUNTANSI BPR.pdf

SURAT EDARAN PELAKSANAAN PEDOMAN AKUNTANSI BPR.pdf


Bank PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH

PEDOMAN AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH INDONESIA

BAGI PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (PAPSI BPRS)

Dalam rangka meningkatkan transparansi kondisi keuangan dari Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dan penyusunan laporan keuangan yang relevan, komprehensif, andal, dan dapat diperbandingkan, BPRS menyusun dan menyajikan laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang relevan bagi BPRS.

Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia BPRS (PAPSI BPRS) merupakan petunjuk pelaksanaan yang berisi penjabaran lebih lanjut dari standar akuntansi keuangan yang relevan bagi BPRS, yaitu Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP), Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) khusus tentang transaksi syariah, dan ketentuan lain.

Pemberlakuan PAPSI BPRS diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.03/2015 perihal Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Dalam hal terdapat ketentuan yang belum diatur dalam PAPSI BPRS untuk menyusun dan menyajikan laporan keuangan, BPRS tetap berpedoman kepada SAK ETAP beserta pedoman pelaksanaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.

SEOJK NOMOR 9- SEOJK 03- 2015.pdf