RPOJK tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter Pada Lembaga Jasa Keuangan.pdf
Dalam Rangka Penyusunan POJK tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.05/2015 tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter pada Lembaga Jasa Keuangan. Maka kami bermaksud untuk meminta tanggapan atas rancangan peraturan tersebut kepada asosiasi terkait dan masyarakat umum.
Tanggapan dapat dikirimkan selambatnya pada tanggal 16 Agustus 2019 melalui surat dan email kepada:
Sdr. Bagoes Harsono
Telepon : 021-29600000 ext 6087.
Email : bagoes.harsono@ojk.go.id.
Adapun draft rancangan RPOJK dimaksud dapat diunduh pada file terlampir.
Right Menu Subsite